Ihram dan Miqot: Pengertian, Jenis, dan Ketentuannya
Ihram berasal dari kata “Al-Haram” yang berarti terlarang dan tercegah. Secara istilah dalam umroh, ihram adalah niat untuk masuk ke dalam rangkaian ibadah umroh. Setelah seseorang berniat, maka ia dilarang melakukan hal-hal tertentu seperti jima’, menikah, dan yang lainnya.
Ihram merupakan rukun dalam umroh. Oleh sebab itu, siapa yang tidak berihram maka umrohnya tidak sah.
Niat ihram tempatnya di dalam hati. Namun disunnahkan untuk melafadzkan niat tersebut ketika berihram dengan mengucapkan:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً لَا رِيَاءً فِيْهَا وَلَا سُمْعَةً
“Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu untuk berumroh yang tidak ada riya dan sum’ah di dalamnya.”
Berihram harus dilakukan dari miqot. Miqot terbagi menjadi dua, yaitu miqot zamani dan miqot makani.
Miqot zamani adalah waktu yang dibolehkan untuk berniat ihram. Dalam umroh, waktunya sepanjang tahun. Adapun dalam haji, waktunya terbatas pada bulan Syawwal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah.
Miqot makani adalah tempat yang telah ditetapkan syariat bagi jamaah untuk berniat ihram, yaitu:
- Dzulhulaifah (Bir ‘Ali) untuk yang datang dari arah Madinah
- Al-Juhfah untuk yang datang dari arah negeri Syam
- Qarnul Manazil untuk yang datang dari arah Najd
- Yalamlam untuk yang datang dari arah Yaman
- Dzatu ‘Irq untuk yang datang dari arah Irak
Bagi yang tidak melewati langsung tempat-tempat tersebut, maka dapat berniat pada posisi yang sejajar dengan miqot, baik secara horizontal ketika melalui jalur darat maupun secara vertikal ketika melalui jalur udara.
Bagi yang tinggal di dalam kota Mekkah dan ingin melaksanakan umroh, maka harus keluar terlebih dahulu dari tanah suci, seperti menuju Tan’im (Masjid ‘Aisyah), Hudaibiyah atau Ji’ronah, kemudian berniat dari tempat tersebut.
Adapun bagi yang tinggal di antara miqot dan kota Mekkah, maka dapat berniat dari tempat tinggalnya.
Barangsiapa berihram tidak dari miqot yang telah ditentukan, maka ia telah meninggalkan kewajiban dalam umroh dan wajib membayar dam, yaitu dengan menyembelih seekor kambing atau yang sejenisnya di kota Mekkah.

