Hukum Umroh dalam Islam: Wajib atau Tidak?
Umroh merupakan salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki kedudukan penting bagi setiap muslim yang mampu. Ibadah ini dilaksanakan di tanah suci dengan rangkaian amalan yang telah ditentukan dalam syariat.
Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَ أَتِمُّوا الحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
“Dan sempurnakanlah olehmu haji dan umroh karena Allah.”
(Q.S Al-Baqarah ayat 196)
Para ulama menjelaskan bahwa ibadah ini wajib bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Kewajiban tersebut berlaku satu kali dalam seumur hidup bagi setiap muslim yang mampu secara fisik maupun finansial.
Pendapat ini merupakan pendapat yang dikuatkan oleh Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Al-Bukhari dan selain mereka rahimahumullah.
Dengan memahami ketentuan ini, seorang muslim dapat mengetahui kedudukan ibadah umroh dalam syariat. Selain itu, pemahaman ini juga membantu dalam mempersiapkan diri sebelum melaksanakan perjalanan ibadah ke tanah suci.
Sumber: Al-Fiqhul Muyassar (215) dan islamqa.info

