Mengapa Miqot Dzulhulaifah Disebut Bir ‘Ali?
Dzulhulaifah Bir ‘Ali adalah salah satu miqot yang paling dikenal oleh jamaah umroh dan haji yang berangkat dari Madinah. Tempat ini menjadi lokasi untuk mengambil niat ihram sebelum memulai perjalanan ibadah menuju Mekkah.
Namun di kalangan jamaah, miqot ini lebih dikenal dengan nama Bir ‘Ali. Banyak yang bertanya, mengapa Dzulhulaifah disebut dengan Bir ‘Ali, dan apakah nama tersebut benar berasal dari sejarah yang tepat?
Secara bahasa, Bir ‘Ali berarti sumur ‘Ali. Terdapat beberapa sebab yang cukup dikenal mengenai penamaan Dzulhulaifah dengan nama Bir ‘Ali, meskipun tidak semuanya tepat secara sejarah.
Dzulhulaifah adalah salah satu miqot yang ditetapkan bagi penduduk Madinah dan jamaah yang melewati wilayah tersebut sebelum menuju Mekkah. Di tempat inilah jamaah memulai ihram dengan mengenakan pakaian ihram serta berniat melaksanakan ibadah umroh atau haji.
Lokasi ini menjadi miqot yang paling sering digunakan oleh jamaah dari Madinah, sehingga tempat ini selalu ramai oleh kaum muslimin yang hendak melaksanakan ibadah.
Salah satu sebab yang cukup dikenal mengapa Dzulhulaifah disebut dengan Bir ‘Ali adalah karena adanya seorang Sultan Daar-Fuur (Sudan) yang bernama ‘Ali Ibnu Diinar.
Disebutkan bahwa beliau dahulu membuat sumur-sumur di daerah Dzulhulaifah untuk diperuntukkan bagi kaum muslimin. Karena kedermawanannya, sebagian orang kemudian menisbatkan daerah tersebut dengan nama Bir ‘Ali, atau Abyaar ‘Ali (jama’ dari kata Bir yang berarti sumur).
Namun, alasan penamaan ini dinilai kurang tepat. Hal ini karena lokasi Dzulhulaifah telah dikenal dengan nama Bir ‘Ali jauh sebelum masa ‘Ali Ibnu Diinar.
Diketahui bahwa ‘Ali Ibnu Diinar wafat pada tahun 1335 H, sedangkan penyebutan Bir ‘Ali telah disebutkan jauh sebelum itu.
Di antara yang telah menyebutkan nama tersebut adalah Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Baari, sementara beliau wafat pada tahun 852 H. Hal ini menunjukkan bahwa penyebutan Bir ‘Ali sudah ada sebelum masa ‘Ali Ibnu Diinar.
Sebab lain yang dikenal adalah adanya keyakinan sebagian kelompok yang mengaitkan nama Bir ‘Ali dengan kisah bahwa ‘Ali Ibnu Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah membunuh pasukan jin di lokasi sumur di Dzulhulaifah.
Karena keyakinan tersebut, sumur itu kemudian dinisbatkan kepada ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dan dikenal dengan nama Bir ‘Ali. Seiring waktu, masyarakat awam kemudian lebih mengenal daerah tersebut dengan nama Bir ‘Ali dibandingkan dengan nama aslinya.
Namun penamaan ini juga dinilai keliru, karena tidak pernah disebutkan dan dinukilkan oleh para sahabat maupun tabi’in bahwa ‘Ali radhiyallahu ‘anhu pernah membunuh pasukan jin di lokasi tersebut. Kisah tersebut dipandang sebagai bentuk sikap berlebihan (ghuluw) dari kelompok Syi’ah Roofidhoh terhadap sahabat ‘Ali radhiyallahu ‘anhu.
Hal ini disebutkan oleh Syekh Abdullah ibn Jibriin dalam Syarh ‘Umdatul Ahkam dan juga oleh Syekhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam Fataawa (26/99).
Oleh sebab itu, penamaan yang terbaik dan paling tepat adalah tetap menyebut miqot tersebut dengan nama Dzulhulaifah, sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim.
إِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَقَّتَ لأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ
“Nabi sholallohu ‘alaihi wa sallam menetapkan miqat untuk penduduk Madinah di DzulHulaifah.”
Hadits ini menunjukkan bahwa penyebutan Dzulhulaifah adalah nama yang berasal langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga menjadi penamaan yang paling tepat digunakan oleh kaum muslimin.
Miqot Dzulhulaifah merupakan salah satu tempat penting dalam rangkaian ibadah umroh dan haji, khususnya bagi jamaah yang berangkat dari Madinah. Meskipun masyarakat lebih mengenal nama Bir ‘Ali, penamaan yang paling tepat tetaplah Dzulhulaifah, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Memahami asal-usul penamaan ini dapat membantu jamaah memperoleh pemahaman yang lebih benar mengenai sejarah tempat-tempat penting dalam ibadah, sekaligus menjaga ketepatan dalam menyebut nama miqot sebagaimana yang diajarkan dalam syariat.
Wallohu ‘alam bishshowaab.

