Pelempar Sampah di Tengah Jalan

 


Berkata Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rohimahulloh: 


“Jika menjauhkan gangguan dari jalan terhitung sedekah, maka melempar gangguan ke jalan terhitung sebagai perbuatan buruk.” 


Syarh Riyaadhushshoolihiin 1/290


Perkataan ini mengingatkan bahwa Islam mengajarkan kepedulian terhadap orang lain, termasuk dalam perkara yang terlihat sederhana seperti menjaga kebersihan jalan. Gangguan di jalan bisa berupa sampah, benda berbahaya, atau sesuatu yang menyulitkan orang yang melintas. 


Jika menyingkirkan gangguan dari jalan bernilai sedekah, maka sebaliknya, membuat jalan menjadi kotor dan mengganggu tentu bukan perbuatan yang baik. Karena itu, seorang muslim hendaknya berusaha menjaga kebersihan dan tidak merugikan orang lain dengan perbuatannya. 

Nasehat Lain
Tidak Boleh Safar dengan Niat Ibadah Kecuali ke Tiga Masjid
Tergesa-Gesa adalah Ibu dari Segala Penyesalan
Tangan dan Air Mata dalam Persaudaraan
Paket Kami
Spesial 2x jumat
 Qatar Airways
Umroh Dulu Madinah
 Saudi Airlines
Umroh Jumaadilawwal
 Saudi Airlines
Umroh Dulu Madinah
 Saudi Airlines
Umroh Akhir Tahun
 Garuda Indonesia